Jumat, 04 Januari 2013

LANGKAH-LANGKAH PEMBENTUKAN BKM/LKM


    
Proses pembentukan BKM/LKM




Tahap ke 1: Sosialisasi organisasi masyarakat warga dan institusi kepemimpinan kolektif 

Sosialisai ini dapat dilakukan sesuai dengan tahapan siklus kegiatan di tingkat masyarakat yang difasilitasi oleh Tim Fasilitator masyarakat Proses ini seiring dengan penyadaran masyarakat akan persoalan kemiskinan yang mereka hadapi dan perlunya berorganisasi maka secara intensif dilakukan sosialisasi melalui serangkaian Diskusi Kelompok Terarah (Focused Group Discussion/FGD) mengenai organisasi masyarakat warga dan perlunya lembaga/institusi kepemimpinan kolektif yang mengakar dan diakui kemanfaatannya oleh warga masyarakat. Fokuskan diskusi mengenai prinsip dasar, substansi serta peran, tugas pokok dan fungsi dari lembaga kepemimpinan yang mampu mewakili dan mengemudikan organisasi masyarakat warga. 

Hasil : Pemahaman masyarakat akan “makna BKM/LKM” sebagai lembaga kepemimpinan kolektif masyarakat warga. 

Tahap ke 2: Penilaian kelembagaan masyarakat yang ada 

Berangkat dari pemahaman akan makna BKM/LKM sebagai lembaga masyarakat yang berkedudukan sebagai lembaga kepemimpinan kolektif warga, lakukan diskusi refleksi dengan memilih perkara (issue) kritis untuk melakukan penilaian terhadap lembaga-lembaga yang ada apakah telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagai lembaga kepemimpinan kolektif dari organisasi masyarakat warga. Tuangkan hasil masukan masyarakat mengenai profil dan potret (potensi serta kelemahannya) masing-masing lembaga dalam kaitan kesesuaian dengan makna substantif BKM/LKM. 


Hasil : Peta potensi dan kelemahan lembaga masyarakat yang ada dibandingkan dengan konsep BKM/LKM. 

Tahap ke 3: Penetapan kebutuhan BKM/LKM 

Berdasarkan profil potensi dan kelemahan lembaga-lembaga tersebut, dilakukan serangkaian rembug warga mulai dari tingkat RT dan RW atau dusun di seluruh lokasi kelurahan sasaran. Membahas dan menyepakati bersama, apakah lebih baik memampukan lembaga yang ada sebagai BKM/LKM atau membentuk lembaga BKM/LKM baru. Apabila masyarakat memutuskan untuk membangun institusi baru, maka proses pembangunan BKM/LKM diawali dengan pembahasan AD (Anggaran Dasar) di masing-masing RT/RW, dusun hingga tingkat kelurahan untuk menyepakati aturan dan anggaran dasar BKM/LKM. Sedangkan apabila masyarakat memutuskan untuk memampukan lembaga yang ada sebagai BKM/LKM, maka Relawan Masyarakat dan Tim Fasilitator secara intensif memfasilitasi masyarakat untuk meninjau ulang, merestrukturisasi dan menyesuaikan AD lembaga tersebut agar memenuhi ciri dan sifat sebagai lembaga kepemimpinan kolektif dari suatu organisasi masyarakat warga sesuai ketentuan PNPM - MP. 

Hasil : Kesepakatan perlunya BKM/LKM dan ketegasan pilihan membangun lembaga baru atau memampukan lembaga yang ada 

Tahap ke 4 : Pendirian dan pemilihan anggota BKM/LKM 

Bila pilihan masyarakat jatuh padapembentukan lembaga BKM/LKM baru dan menyepakati draft AD -nya, maka lakukan pula rembug warga untuk pemilihan anggota BKM/LKM secara langsung dari mulai tingkatbasis (RT/Dukuh) dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • Penetapan kriteria anggota BKM/LKM. 
Fasilitator melakukan pendampingan dalam pembahasan kriteria anggota tersebut, dengan melakukan Diskusi Kelompok Terarah (DKT) tentang “Kepemimpinan Masyarakat” agar warga mampu merumuskan kwalitas seorang pemimpin yang dapat dipercaya untuk mengemban amanat masyarakat !  Fokus utama DKTadalah penyadaran akan perlunya nilai-nilai luhur dari seorang pemimpin, bukan pada kemampuan dan pengalaman, atau jabatan seseorang saat ini dll. Tekankan bahwa kriteria tersebut dapat dimiliki oleh pria maupun wanita, tua atau muda, kaya atau miskin dll. Kriteria ini sudah harus dirumuskan pada saat penyusunan Anggaran Dasar.

  • Langkah-langkah Pemilihan anggota BKM/LKM 

Atas dasar kriteria yang telah disepakati masyarakat, selanjutnya dilakukan 
pemilihan sebagai berikut : 

Pada dasarnya keberhasilan BKM/LKM pada akhirnya akan sangat dipengaruhi oleh bagaimana BKM/LKM tersebut dibentuk. Oleh sebab itu proses dan prosedur pembentukan BKM/LKM menjadi sangat penting. 

  1.  Siapakah yang berhak memilih anggota BKM/LKM

Anggota BKM/LKM pada dasarnya dipilih oleh warga dewasa kelurahan/desa yang bersangkutan baik pria maupun perempuan. 
  1. Bagaimana cara memilih anggota BKM/LKM
Dilakukan mulai tingkat basis seperti tingkat RT/dukuh dimana rekam jejak seseorang diketahui, RW (bila diperlukan karena jumlah RT terlalu banyak maka dapat dilakukan penyaringan lagi di tingkat RW) dan kelurahan/desa

Tingkat RT/Dukuh 

Pemilih
Semua warga RT yang sudah dewasa (kriteria dewasa dapat ditetapkan sendiri) 

Yang dipilih
Semua warga RT yang dewasa yang memenuhi kriteria seperti tersebut di atas dan tinggal di RT yang bersangkutan. 

Proses pemilihan
  1.  tiap pemilih (harus pria dan wanita) memilih 3 s/d 5 nama (sesuai kesepakatan) orang-orang yang tinggal di RT yang bersangkutan yang memenuhi kriteria tersebut di atas dengan cara menuliskan nama-nama tersebut di atas kertas secara rahasia, tanpa calon, tanpa kampanye atau upaya mempengaruhi untuk memilih orang tertentu. 
  2. dikumpulkan dan dilakukan tabulasi secara terbuka dihadapan warga RT yang bersangkutan 
  3. warga yang terpilih di tingkat RT ini kemudian dipilih, berdasarkan perolehan suara mulai dari yang terbanyak, sejumlah yang ditentukan menjadi Utusan RT. Jumlah Utusan RT ini sebelumnya disepakati di tingkat Kelurahan/Desa dan kemudian disusun dalam bentuk panduan oleh Fasilitator. 

Tingkat RW 

Pemilihan ditingkat RW sebenarnya adalah pilihan (optional) bila jumlah utusan RT sangat banyak karena jumlah RTnya banyak sehingga tidak mungkin langsung dilakukan di tingkat kelurahan. Intinya pemilihan tingkat RW adalah untuk menyaring lagi Utusan RT terpilih untuk menjadi utusan RW 

Pemilih
Semua warga Utusan RT 

Yang dipilih
Adalah semua warga Utusan RT yang terpilih. 

Proses pemilihan
a) setelah semua Utusan RT berkumpul di tingkat RW kemudian tiap Utusan RT memilih 3 s/d 5 nama (sesuai kesepakatan) diantara anggota Utusan RT dengan cara menuliskan nama-nama tersebut di atas kertas secara rahasia, tanpa calon, tanpa kampanye atau upaya mempengaruhi untuk 
memilih orang tertentu. 

b) dikumpulkan dan dilakukan tabulasi secara terbuka dihadapan seluruh Utusan RT dan terbuka untuk warga RW yang bersangkutan 

c) semua warga yang dipilih di tingkat RW ini kemudian menjadi Utusan RW Jumlah Utusan RW ini sebelumnya disepakati di tingkat kelurahan/desa dan kemudian disusun dalam bentuk panduan oleh Fasilitator Masyarakat. 

Tingkat Kelurahan/Desa 

Pemilih
Semua anggota Utusan RT atau Utusan RW bila jumlah Utusan RT terlalu besar. 

Yang dipilih
Adalah semua anggota Utusan RT/RW dgn tidak menutup kemungkinan warga yang belum termasuk dalam Utusan RT/RW tetapi memenuhi syarat. 
Dengan kata lain tiap anggota Utusan RT/RW memiliki hak untuk memilih dan dipilih. 

Proses pemilihan
a) setelah tiap warga Utusan RT/RW berkumpul di kelurahan/di balai desa sesuai waktu yang disepakati, kemudian tiap warga Utusan RT/RW memilih 3 s/d 5 nama (sesuai kesepakatan) diantara Utusan RT/RW dengan cara menuliskan nama-nama tersebut di atas kertas secara rahasia, tanpa calon, tanpa kampanye atau upaya mempengaruhi untuk memilih orang tertentu. 

b) dikumpulkan dan dilakukan tabulasi secara terbuka dihadapan Utusan RT/RW dan terbuka untuk seluruh warga kelurahan/desa yang bersangkutan 

c) dari jumlah suara yang masuk dipilih 9 s/d 13 orang dengan suara yang terbanyak sebagai anggota BKM/LKM 

d) selanjutnya para anggota BKM/LKM terpilih dapat memilih koordinator 


Kemudian BKM/LKM dapat membentuk Sekretariat, dan unit-unit satuan pelaksana dan memilih serta mengangkat penasehat sesuai kebutuhan. Bila ternyata pilihan masyarakat jatuh pada memampukan lembaga yang ada maka bila diperlukan, keanggotaan pimpinan kolektif dapat dilakukan peremajaan atau penggantian dengan tata cara sebagaimana layaknya pemilihan anggota BKM/LKM. 

Hasil : BKM/LKM baik lembaga baru atau lembaga lama yang telah dimampukan terbentuk lengkap dengan personalianya dan kesepakatan AD 




sumber : Buku Petunjuk Teknis Pengembangan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) / Lembaga               Keswadayaan Masyarakat (BKM)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

mengenai undang-undang lembaga keuangan mikro dapat dilihat di http://arsiperaturan.blogspot.com/2013/05/view-uuno1tahun2013-on-scribd.html

Posting Komentar

Twitter Deri Facebook LKM D Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews