Jumat, 04 Januari 2013

Pengertian BKM/LKM



Apakah BKM/LKM ?

BKM/LKM adalah singkatan dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat yang  merupakan nama “jenerik” atau istilah untuk suatu lembaga masyarakat dengan  kedudukan sebagai pimpinan kolektif dari suatu himpunan masyarakat warga di tingkat Kelurahan/ Desa.  Dengan kalimat lain dapat dikatakan BKM/LKM adalah lembaga pimpinan kolektif  dari suatu himpunan masyarakat warga di tingkat kelurahan/desa dengan peran  utama sebagai dewan pengambilan keputusanyang dalam proses pengambilan keputusan dilakukan secara partisipatif. 

BKM/LKM disamping sebagai dewan pengambilan keputusan juga untuk  menggalang potensi dan sumber daya, baik yang dimiliki masyarakat maupun  yang bersumber dari luar (channeling), dalam upaya menanggulangi berbagai  persoalan pembangunan di wilayah desa/kelurahan. BKM/LKM juga merupakan 
jembatan penghubung aspirasi warga ke pemerintahan desa/kelurahan serta memperjuangkan kebutuhan warga di tingkat desa/kelurahan dalam  musbangdes/kelurahan. 


 Apakah Himpunan Masyarakat Warga 

Himpunan masyarakat warga atau civil societyadalah organisasi masyarakat  yang diprakarsai dan dikelola secara mandiri oleh warga, yang secara damai  berupaya memenuhi kebutuhan atau kepentingan bersama, memecahkan persoalan bersama dan atau menyatakan kepedulian bersama dengan tetap menghargai hak orang lain untuk berbuat yang sama dan tetap mempertahankan kemerdekaannya (otonomi) terhadap institusi negara, keluarga, agama dan pasar. 

Civil Society is totally of self initiating and self regulating organizations, peacefully pursuing a common interest, advocating a common cause, or expressing a common passion; respecting the right of others to do the same, and maintaining their relative autonomy vis-à-vis the state, the family, the temple and the market  (Saad Eddin Ibrahim, Nurturing Civil Society at the World Bank, Dec 1996)

Secara singkat sering kali masyarakat warga dirumuskan sebagai organisasi-organisasi warga yang diprakarsai dan dikelola oleh warga masyarakat yang posisinya berada diantara keluarga dan negara 

Civil society is generally defined as the self initiating and self regulating organizations that are situated between the household and the state 

Ciri Utama Masyarakat Warga 

Ciri utama suatu masyarakat warga atau civil societyadalah sebagai berikut: 
  1. Adanya kesetaraan, dimana masyarakat terbentuk sebagai himpunan warga yang setara 
  2. Tiap anggota atau warga berhimpun secara proaktif, yaitu telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum bertindak, karena adanya ikatan kesamaan (common bond) seperti antara laín kepentingan, persoalan, tujuan, dsb. 
  3. Tiap anggota atau warga berhimpun secara suka rela dan bukan karena terpaksa karena adanya paksaan 
  4. Membangun semangat saling percaya 
  5. Bekerja sama dalam kemitraan 
  6. Secara damai memperjuangkan berbagai hal termasuk dalam hal ini menanggulangi kemiskinan serta pembangunan air minum dan sanitasi 
  7. Selalu bersikap menghargai keragaman dan hak azasi manusia sebagai dasar membangun sinergi 
  8. Menjunjung nilai-nilai demokrasi, dalam konsep musyawarah, dalam setiap keputusan yang diambil 
  9. Selalu mempertahankan otonomi atau kemerdekaan dari berbagai pengaruh kepentingan. 
  10. Mampu bekerja secara mandiri 
Posisi Masyarakat Warga

Secara tegas dapat dikatakan bahwa masyarakat warga ini adalah himpunan warga yang posisinya : 

di luar institusi pemerintah 
di luar institusi militer 
di luar institusi agama 
di luar institusi pekerjaan atau usaha 
di luar institusi keluarga 

Jadi tidak ada yang diwakili, dalam hal ini semua orang sebagai warga mewakili diri sendiri jadi semua dalam kesetaraan, meskipun mungkin saja kedudukan sehari-hari seorang adalah kepala sekolah, yang lain tukang sapu dinas kebersihan, yang lain lagi tukang pos, guru, direktur suatu perusahaan, dokter, komandan kodim, pendeta, dsb dalam himpunan masyarakat warga berkedudukan mereka setara yaitu sesama warga. Oleh sebab itu masyarakat warga baik secara keseluruhan maupun dalam arti himpunan atau paguyuban warga setempat selalu memiliki kemerdekaan sendiri (independency) 



Sumber : Buku Petunjuk Teknis Pengembangan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) / Lembaga               Keswadayaan Masyarakat (BKM)

5 komentar:

deri mengatakan...

dukung kami

nicesmiley mengatakan...

Interesting, tetap berkarya

mylansia mengatakan...

Mohon dijelaskan Tugas Pokok dan Fungsinya, hasil kerja yang akan dicapai, serta program jangka Pendek, Menengah, Panjang. Untuk dana kegiatan bersumber darimana ????
Sekian dan terima kasih.

Unknown mengatakan...

Yuk Buruan ikutan bermain di website http://sahabatpk99.com
Sekarang SAHABATPOKER Memiliki Game terbaru Dan Ternama loh...
=> Bonus Refferal 15%
=> Bonus Turn Over 0,5%
=> Minimal Depo 20.000
=> Minimal WD 20.000
=> 100% Member Asli
=> Pelayanan DP & WD 24 jam
=> Livechat Kami 24 Jam Online
=> Bisa Dimainkan Di Hp Android
=> Di Layani Dengan 5 Bank Terbaik
=> 1 User ID 8 Permainan Menarik
"NEW AGEN BANDAR 66"
Ayo gabung sekarang juga hanya dengan
mengklick AGEN DOMINO
WHATSAPP : +855967136164
PIN BB : 2B13CFDA
PIN BB : E34BB179
LINE ID : @fjq9439d
LINE ID : sweetycandys

Unknown mengatakan...

Kepada Yth

bapak/ibu, pimpinan

-Depertemen Export - Import


All Customer

Kami dari PT.FAJARINDO TAMITA ABADI, memperkenalkan diri sebagai

Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang
berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang
berhubungan dengan proses Kepabeanan, Undername Import - Export, Domestic
maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

Sebagai dasar pendukung untuk memenuhi segala kebutuhan pelanggan, maka
kami telah memiliki serta melengkapi beberapa izin yang diperlukan antara
lain:
- Surat Registrasi Pabean ( SRP / NIK )
- API-U : BAG I (01.01 s/d 05.11)BAG II (06.01 s/d 14.04)
BAG III (15.01 s/d 15.22) BAG IV (16.01 s/d 24.03)
BAG V (HS NO.2501 s/d 2716) BAG VI (HS NO.2801 s/d 3826 )
BAG VII (HS NO.3901 s/d 4017) BAG VIII ( HS NO.4101 s/d 4304)
BAG IX (HS NO.4401 s/d 4602)BAG X (HS NO.4701 s/d 4911)
BAG XI (5001 s/d 6310 )BAG XII (6401 s/d 6704)
BAG XIII(HS NO.6801 s/d 7020)BAG XIV (71.01 s/d 71.18)
BAG XV (HS NO.7201 s/d 8311) BAG XVI(HSNO.8401 s/d 8401 s/d 8548)
BAG XVII (HS NO.8601 s/d 8908)BAG XX (HS NO. 9401 s/d 9619)
BAG XXI (97.01 s/d 98.03)

- N P I K ( Mainan, Elektronic,Garmen,Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
- IT (Besi Baja,Mainan,Elektronic,Garmen,Sepatu dan Peralatan kaki lainnya
) - N P W P
- SIUP, TDP & Akte Notaris
- Kadin & Others Sub Bidang

Adapun Products dan Services kami diantara lain :

- AIR & SEA CARGO SERVICES
- IMPORT AND CUSTOMS CLEARANCE SERVICE
- INTERNATION COURIER SERVICES
- DOOR TO DOOR SERVICES
- DOMESTIC SERVICES
- EXPORT SERVICES
- CONSIGNEE / UNDERNAME SERVICE
- ALL - IN SERVICES

Adapun operasional perusahaan kami service customs clearance import -
Pela buhan Tg Priok ( Jakarta )
- Pelabuhan Tg Perak ( Surabaya )
- Pelabuhan Tg Emas ( Semarang )
- Pelabuhan Panjang ( Lampung )

Mengenai proses pengeluaran Barang Import ataupun Servis lain yang
terpilih, diperkuat dengan MOU bermaterai demi terciptanya suatu
kepercayaan dan kekuatan Hukum bersama.
Demikianlah Perkenalan ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerja
samanya, kami ucapkan terima kasih.


> THANKS & REGARDS,

( IRWAN )
============================================

PT.FAJARINDO TAMITA ABADI
Jl.dewi sartika No.148-jakarta Timur 13630
Phone :021-8006575
fex :021-8006575(ext:105)
email :irwan.ptfajarindo@gmail.com
HP/WA :0823 671 50049 / 085277667550

Posting Komentar

Twitter Deri Facebook LKM D Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews