Ketentuan Umum atau Skim Pinjaman bergulir dalam PNPM Mandiri Perkotaan ditentukan sebagai berikut:
a. Peminjam
Peminjamdalam Pinjaman Bergulir ini adalah Kelompok Swadaya Masyarakat(KSM) yang telah memenuhi kriteria minimal KSM diatas, bukan individu(perorangan). Adapun anggota KSM Peminjam harus memenuhi kriteria antara lain sebagai berikut:
1) Warga miskin yang tercantum dalam PS2
2) Mempunyai usaha atau akan memulai usaha Bagi anggota KSM yang akan memulai usaha dapat diberikan fasilitas pinjaman bergulir apabila telah mengikuti pelatihan dari kegiatan sosial produktif..
3) Usahanya menguntungkan dan dapat dikembangkan
4) Mempunyai motivasi untuk mengembangkan usaha
5) Memerlukan tambahan modal kerja
6) Mempunyai kemauan dan kemampuan mengembalikan pinjaman
7) Mendapat persetujuan keluarga
8) Usahanya tidak bertentangan dengan undang-undang, peraturan dan kesusilaan
Bagi anggota KSM yang telah menerima pinjaman sampai batas maksimal (Rp 3.000.000 atau 4 kali pinjaman) maka LKM/BKM atau UPK :
1) Memberikan rekomendasi anggota KSM tersebut ke Lembaga Keuangan Formal
2) Mengupayakan channeling/kemitraan sebagai sumber dana pinjaman
b. Tujuan Penggunaan Pinjaman
Pinjaman diberikan untuk membantu kegiatan yang bersifat produktifdalam rangka menciptakan peluang usaha dan kesempatan kerja. Pinjaman dapat juga digunakan untuk memulai usaha baru yang tidak bertentangan dengan undang-undang, agama, kesusilaan, dan tidak merusak lingkungan dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Pinjaman tidak dapat dipergunakan untuk tujuan menunjang kegiatan militer dan politik.
Pinjaman untuk pembuatan sertifikat tanah dapat diberikan pada tahap terakhir kali pinjam dengan tujuan sertifikat yang dibiayai nantinya dapat dipergunakan sebagai jaminan dalam mengajukan pinjaman ke Lembaga Keuangan lain.
c. Besar Pinjaman
Besar Pinjaman mula-mula (bagi KSM/Anggota yang baru pinjamam) ditentukan maksimal Rp. 1.000.000,- per orang, namun disesuaikan dengan kemampuan membayar kembali peminjam. Artinya bahwa besar pinjaman pertama tersebut bisa lebih rendah dari Rp. 1.000.000,- apabila berdasarkan penilaian kebutuhan tambahan modal dan kemampuan membayar kembali yang bersangkutan memang hanya sebesar itu.
Pinjaman berikutnya tergantung pada catatan pembayaran kembali dan kemampuan dana UPK, dapat diberikan pinjaman yang lebih besar, memperoleh pinjaman kembali lebih cepat dari daftar tunggu KSM yang lain (karena pembayaran kembalinya lebih baik), atau diberi jumlah yang sama dengan jasa pinjaman yang lebih rendah, dengan maksimum pinjaman sebesar Rp. 3.000.000. Kebijakan ini diatur lebih khusus oleh LKM/BKM
d. Jasa Pinjaman dan Sistem Bagi Hasil
Jasa pinjaman minimal 1,5% perbulan dihitung dari pokok pinjaman mula-mula (besar pinjaman yang diterima), selain dengan sistem jasa dapat dikembangkan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan LKM/BKM dengan masyarakat. Jasa pinjaman yang ditetapkan berdasarkan keputusan rapat LKM/BKM/ minimal harus dapat menutup semua biaya UPK yaitu biaya dana (apabila ada), biaya operasional UPK, biaya resiko pinjaman, memelihara nilai modal awal (inflasi), serta tingkat keuntungan tertentu yang dapat digunakan untuk pemupukan modal, BOP LKM, Dana Lingkungan dan Dana Sosial dll.
Contoh : Perhitungan untuk menentukan besarnya jasa pinjaman
· Biaya dana (= suku bunga simpanan) 0% pertahun
· Biaya operasional UPK 6% pertahun
· Biaya resiko pinjaman macet 5% pertahun
· Keuntungan yang diharapkan 10,5% pertahun
· Jumlah 21,5% pertahun
Agar bisa menutup biaya-biaya yang mencapai 21,5% tersebut, maka jasa pinjaman harus ditentukan minimal sebesar 24% setahun atau 2 % perbulan dihitung dari pokok pinjaman mula-mula. Mengingat dalam pembayarannya kemungkinan akan terjadi tunggakan misalnya 10 %, maka jasa 24 % tersebut hanya akan diterima riil sebesar 90% x 24 % = 21,6 %.
Semakin kecil tingkat jasa pinjaman dan semakin besar tunggakan, akan semakin kecil jasa riil yang kita peroleh. Dampaknya adalah tingkat keuntungan akan semakin kecil, dan akumulasi/pemupukan modal semakin kecil. Apabila keuntungan yang diperoleh negatif, berarti terjadi dekapitalisasi atau pengurangan modal awal (dana BLM) yang lama kelamaan akan habis, yang berarti kegiatan pelayanan UPK tidak bisa berkelanjutan (sustain). demikian sebaliknya.
e. Jangka waktu Pinjaman dan Frekuensi Pinjaman
Jangka waktu pinjaman 3-12 bulan disesuaikan dengan kondisi usaha peminjam. Diharapkan dengan jangka waktu demikian pembelajaran kepada peminjam tentang pinjaman yang baik akan lebih cepat tercapai.
Frekuensi Pinjaman masing-masing peminjam ditetapkan maksimal 4 kaliyang bisa dibiayai dari dana BLM. Untuk selanjutnya diharapkan LKM bisa mengupayakan pinjaman untuk pensertifikatan tanah sehingga dapat untuk dijadikan jaminan ke Lembaga Keuangan lain. Disamping itu LKM/BKM diharapkan mengupayakan chaneling atau mencarikan pinjaman ke Lembaga Keuangan lainnya.
f. Angsuran Pinjaman
Angsuran pinjaman maksimal bulanan, tanpa adanya tenggang waktu (grace period), namun apabila pinjaman diberikan untuk sektor pertanian yang hasilnya musiman dimungkinkan angsuran secara musiman dengan bunga dibayar secara bulanan. Yang dimaksud grace period adalah adanya tenggang waktu peminjam tidak diwajibkan membayar, contoh jangka waktu 12 bulan grace period (GP) 3 bulan, maka peminjam sampai dengan bulan ketiga tidak diwajibkan mengangsur (kecuali bayar jasa), baru bulan keempat s/d bulan ke 12 setiap bulan diwajibkan mengangsur sehingga jumlah angsurannya Jumlah pokok pinjaman saat realisasi dibagi 10 ditambah kewajiban jasa selama 12 bulan.
Setiap angsuran pinjaman harus mencakup jasa dan pokok pinjaman. Apabila terjadi jumlah pembayaran yang tidak mencukupi untuk membayar keseluruhan jumlah angsuran pokok dan jasa, maka prioritas pembayaran dilakukan menurut urutan : Jasa Pinjaman, Pokok
Pinjaman yang tertunggak, baru untuk pokok saat pembayaran.
Ilustrasi pembayaran yang tidak mencukupi kewajiban pokok dan jasa :
Misalnya kewajiban membayar setiap bulannya sebesar Rp. 240.000 (Pokok Rp. 200.000 dan jasa Rp. 40.000) KSM tersebut menunggak 3 kali angsuran (Pokok 600.000 dan jasa Rp. 120.000), apabila KSM tersebut hanya membayar Rp. 400.000 maka pembayaran angsurannya sbb:
- Bagi pinjaman yang belum jatuh tempo apabila terdapat tunggakan diselesaikan per paket (pokok dan jasa) baru jasa dan pokok paket berikutnya yakni :Paket angsutran tunggakan pertama Pokok Rp. 200.000 dan jasa Rp. 40.000, selanjutnya sisanya sebesar Rp. 160.000 untuk paket angsuran tunggakan berikutnya pokok Rp. 120.000 dan jasa Rp. 40.000
- Bagi pinjaman yang telah jatuh tempo maka pembayaran tersebut diselesaikan kewajiban jasa selama 3 bulan baru sisanya pokok yakni menjadi sbb: Pembayaran jasa sebesar Rp. 120.000 sisanya untuk pembayaran pokok Rp. 280.000
Agar skim pinjaman ini diketahui masyarakat umum, perlu ditempel posteratau tulisan yang besar dan mudah dibaca mengenai Skim Pinjaman ini a.l. sebagai berikut :
SKIM PINJAMAN UPK
1. Peminjam adalah warga miskinyang tergabung dalam Kelompok KSM dengan anggota minimal 5 orang dan minimal 30 %nya adalah wanita.
2. Pinjaman untuk mengembangkan usahayang tidak melanggar ketentuan, bukan untuk menunjang kepentingan militer atau politik
3. Besar Pinjaman pertama kali maksimal Rp 1.000.000,-per orang (disesuaikan dengan usahanya dan kemampuan bayarnya). Besar pinjaman berikutnya tergantung pada pembayaran kembalinya, dan besar pinjaman maksimal Rp 3.000.000.
4. Jasa Pinjaman ditetapkan .... % per bulan, dihitung dari pokok pinjaman semula, dan dibayar bersamaan dengan pembayaran angsuran pokok pinjaman.
5. Jangka waktu pinjaman 3 – 12 bulan, disesuaikan dengan kegiatan usaha peminjam.
6. Peminjam hanya bisa meminjam sebanyak-banyaknya 4 kalipinjaman dengan catatan pengembaliannya lancar.
7. Angsuran Pinjaman maksimal bulanan.tanpa tenggang waktu pembayaran (grace period), namun apabila pinjaman diberikan untuk sektor pertanian yang hasilnya musiman dimungkinkan angsuran secara musiman dengan bunga dibayar secara bulanan.
Hanya peminjam dengan catatan pengembalian lancar dan memiliki tabungan sesuai ketentuan yang akan dapat fasilitas pinjaman berikutnya.
sumber : Petunjuk teknis pinjaman bergulir pd