Sabtu, 16 Februari 2013

Tua Bukan Berarti Tidak Berkarya (Pelatihan PPMK Hari Kedua)

pelatihan PPMK
Setelah hari rabu melaksanakan pelatihan yang pertama, pada hari kami juga dilakukan pelatihan yang kedua. dalam pelatihan ini sangatlah menarik karena di isi dari berbagai nara sumber yang memiliki materi yang sangat berguna. dan juga yang menjadi meriahnya pelatihan hari kedua adalah para Ibu - ibu yang giat dan banyak bertanya kepada narasumber dan juga produk yang dibawa dalam pelatihan ini sangat bermacam - macam.

Pada pebicara pertama di isi dari pihak Perbankkan Mandiri Syariah. Mereka menjelaskan bagaimana para masyarakat dapat melaksanakan pinjaman dan apa saja prosedur - prosedur yang harus dilalui oleh mansyarakat tersebut.

Pembicara kedua di isi dari perusahaan pengiriman barang JNE, Narasumber atau pembicara menjelaskan bagaimana produk olahan masyarakat tersebut dapat dikirim ke berbagai tempat dan dia juga menjelaskan produk apa yang tidak bisa dilayani.

 Pembicara ketiga di isi oleh  pihak Hypermart, materi yang di berikan adalah bagaimana produk - produk dari masyarakat atau KSM dapat masuk kedalam Swalayan atau Pasar besar lainnya.

Yang terakhir di isi oleh Pembicara mengenai bidang pemasaran online, Dari Persentisasi dia menjelaskan bagaiman suatu produk tersebut dapat dipasarkan melalui media online dan juga perbedaan antara pasar online dengan pasar offline. 

foto - foto pelatihan :


pelatihan PPMK

pelatihan PPMK

pelatihan PPMK

pelatihan PPMK

pelatihan PPMK


pelatihan PPMK

pelatihan PPMK

pelatihan PPMK

pelatihan PPMK



























penulis : admin






Jumat, 15 Februari 2013

Semangat itu Kita (Pelatihan PPMK Hari Pertama)




Pada hari rabu tanggal 13 februari telah dilaksanakan pelatihan perencanaan dan perkembangan usaha mikro dan kecil serta pelatihan PPMK yang telah dijelaskan pada postingan sebelumnya.

Peserta yang hadir dalam pelatihan tersebut sekitar 150 orang terdiri dari 5 LKM dan masyarakat yang ada di Pangkalpinang.  Dalam pelatihan tersebut dipamerkan juga produk olahan dari hasil kegiatan KSM terutama dari KSM yang melakukan pinjaman bergulir. Semangat warga yang hadir sangat luar biasa dan warga banyak bertanya kepada nara sumber karena keingintauan mereka yang tinggi



Produk LKM
Keripik Singkong
Bumbu pecel
Rusep
Otak - otak






Pada sesi pelatihan pertama pembicara atau pemberi materi dari  Dinas sosial yaitu bapak Hunsi Tamrin. Isi dari materi tersebut antara lain.Bagaimana usaha kecil mendapat perizinan  industri rumah tangga. Masalah perizinan berdasarkan infestasi, bagi yng investasi sebesar 10 juta tidak di wajibkan memiliki izin usaha industri  atau TDI di luar tanah dan rumah sedangkan Investasi 500 juta harus memiliki izin usaha industri. walaupun usaha 
1.Walaupun tidak wajib tapi harus memperhatikan lingkungan, jam kerja,  masyarakat
2.Walaupun  bahan baku baik, harus memperhatikan prosesnya dengan baik. Dengan tidak menambahkan  bahan pengawet yang tidak diperkenankan .Untuk yang tidak punya lebel di sarankan membuat label

Setelah pembicara pertama kemudian di lanjutkan oleh Ibu Ester  J Lubiz  dari dinas kesehatan

Ibu Elster menjelaskan tentang materi mengenai Higiene dan sanitasi pengolahan pangan

Inti dari materi yang di beri ibu tersebut adalah bagaimana supaya makanan yang kita produksi tidak merugikan orang, maka harus diperhatikan beberapa hal  dibawah ini

Progran Higieni

Berkaitan erat dengan program pembinaan mutu
Melibatkan pengendaliaan terpadu selama proses produksi, pengolahaan, penyimpanan,  penyajiaan dan komsumsi pangan
Melindungi masyarakat dari bahaya
Meningkatkan mutu

Prinsip dasar

mencakup semua aspek produksi dan pengolahan  produk pangan.  Berupa program higiene dan program sanitasi, untuk pekerja harus ada perlindungan, dan perlengkapan umum dan juga melihat penanganan limbah dan fasilitas umum, prouduk yang dihasilkan agar makan higienis.
setelah banyakk

Untuk penjelasan kode P-IRT dalam usaha adalah
sebagai contoh kode  P-IRT NO. 206197102025
2- JENIS KEMASAN
06- KLPK JENIS PANGAN
1971- KODE PROV
02 NO URUT JENIS PANGAN PRODUK IRT
025- NO URUT PP-IRT DI KAB/ KOTA SETEMPAT

untuk mendapatkan nomor  hal yang harus dilakukan menurut Ibu tersebut adalah 
- harus ada KIR kesehatan
- Mengisi pendaftaran rekomendasi
- Petugas kesehatan turun lapangan
- di terbitkan rekomendasi
- di data
- di panggil untuk penyuluhan
- di tes prites, postes.

PeMberi materi yang terakhir adalah dari Bank Muamalat Bapak Endang

Dia menjelaskan tentang Kriteria usaha. menurut dia adalah 
Mikro  kekayaan mak 50 juta, penjualan mak 300 jt pembiayaan 50 jt
Usaha kecil kekayaan 50 – 500 jt penjualan 300 jt keatas  pembiayaan 50 - 500 jt
Banyak lagi materi yang Bapak Endang berikan dari bagai mana pendaftaran, pembiayaannya dan syarat - syaratnya.

foto foto Kegiatan






















penulis : Admin

Kamis, 14 Februari 2013

PROGRAM PENINGKATAN PENGHIDUPAN MASYARAKAT berbasis KOMUNITAS (PPMK)

logo pnpm

Pada hari rabu dan kamis tanggal 13 februari sampai tanggal 14 februari di Kec Gabek diadakan pelatihan perencanaan serta pengembangan usaha mikro dan kecil dalam program penigkatan penghidupan masyarakat berbasis kelompok acara tersebut di ikuti 5 LKM yang mendapatkan program PPMK.

Dari tema tersebut masih banyak masyarakat luas yang masih belum tahu apa itu PPMK. oleh karena itu sebelum saya memposting kegiatan pelatihan tersebut maka saya akan menjelaskan sedikit tentang Peningkatan Penghidupan Masyarakat berbasis Komunitas ( PPMK ).

PPMK adalah program lanjutan dari pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan. sasaran PPMK difokuskan kepada penigkatan pendapatan keluarga miskin yang tergabung dalam KSM melalui dukungan komponen program berupa pemberdayaan masyarakat. Dalam PPMK proses pemberdayaan lebih ditujukan untuk menigkatkan keahliaan dan keterampilan anggota KSM sehingga menjadi kelompok usaha yang mandiri dengan dukungan LKM/BKM yang terpercaya.

Kriteria BKM/LKM Peserta PPMK



  1. Kinerja kelembagaan BKM minimal “Berdaya
  2. Opini audit  Independen tahun buku sebelumnya “Wajar Tanpa Pengecualian”
  3. Kinerja Sekretariat BKM minimal Memadai” selama 3 bulan terakhir
Kriteria KSM Peserta Program PPMK


  1. Memiliki kegiatan produktif
  2. Jumlah Anggota minimal 5 orang
  3. Memiliki kegiatan Produktif
  4. Minimal 2/3 anggota KSM terdaftar di PS 2
  5. Memiliki usaha mikro kecil yang berpotensi dikembangkan (prospektif)
  6. Pernah mendapat pinjaman dari UPK atau lembaga keuangan lain dengan tingkat pengembalian pinjaman > 90
  7. KSM bentukan baru yang berasal dari beberapa KSM namun memiliki usaha sejeni, aneka usaha, atau potensial membentuk Kelompok Usaha Bersama  (Kube)
Lingkup Kegiatan PPMK – PNPM Perkotaan

  1. Kegiatan Pelayanan Infrastruktur Produktif bagi KSM melalui Kegiatan prasarana pengembangan penghidupan Masyarakat (prasarana produksi bata/ paving, showroom, pasar lokal/kios, prasarana limbah usaha, dan prasarana lainnya)
  2. Kegiatan Pelayanan Infrastruktur produktif bagi KSM melalui kegiatan prsasarana pengembangan penghidupan masyarakat.
  3. Kontribusi Pelayanan ekonomi bagi KSM melalui dana bergulir bagi KSM unggulan
Komponen Program PPMK
  1. Pemberdayaan masyarakat, melalui penguatan KSM
  2. Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PPMK
  3. Bantuan Teknis

Alokasi  Pagu Dan Penggunaan BLM PPMK

  1. BLM PPMK adalah dana bergulir khusus untuk peningkatan penghidupan masyarakat yang dikelola UPK-BKM yang digulirkan hanya bagi KSM peserta
  2. Alokasi pagu BLM PPMK maksimum Rp. 100 juta per Kelurahan/Desapeserta, Jumlah realisasi untuk setiap KSM sepenuhnya tergantung pada kelayakan proposal masing-masing KSM dengan ketentuan maksimum Rp 30.000.000,- untuk setiap KSM dan maksimum Rp 5.000.000,- untuksetiap anggota KSM
  3. Pencairan BLM ke Rek BKM dilaksanakan 2 Tahap  (60% dan 40%)
  4. Layanan pinjaman tahap awal maksimal 5 KSM, sedangkan pada tahap perguliran minimal 3 KSM setiap tahunnya.
Jenis KSM Penerima Pinjaman BLM PNPM-PPMK
  1. KSM Sejenis (Semua anggota memiliki jenis usaha yang sama)
  2. KSM Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
  3. KSM Aneka Usaha Produktif


sumber : 

Rabu, 13 Februari 2013

Beberapa Contoh Produk KSM di Pangkalpinang



Pada hari ini di lakukan pelatihan kepada KSM yang mendapatkan dana pinjaman bergulir dan telah memiliki produk berupa makanan  olahan dan ada juga berupa kerajinan tangan.   

Di jadwal pelatihan tersebut terdapat materi mengenai memasarkan suatu produk melalui media online, Ketika  saya membajanya  saya pun berpikir,  bagaimana kalau produk produk yang dihasilkan oleh Kelompok KSM yang ada di Pangkalpinang dapat dipasarkan melalui Blog LKM masing - masing atau media online lainya terutama untuk LKM Salemba Jaya. walaupun dalam LKM Salemba Jaya ini masih banyak hal - hal yang harus di perbaiki, tapi dengan semangat anggota LKM yang baru diharapkan dapat memperbaiki semuanya. maka saya mencoba untuk memasarkan beberapa contok produk olahan KSM yang ada, sebagai contoh saya membuat beberapa iklan bergerak di sebelah kanan, walaupun saya sadari ilmu saya masih sederhana terhadap pemahaman PNPM dan pemahaman dunia maya

Di bawah ini beberapa produk KSM dan ada Produk LKM yang saya promosikan 



Pempeyek  Kacang Gurih
Pempeyek Kacang Gurih

Ini adalah produk olahan sejenis makana khas palembang , yang menggunakan cuka. walaupun saya belum pernah mencobanya tapi ini adalah hasil olahan salah satu KSM di wilayah Pangkalpinang. untuk memesanya dapat menghubungi IBU JUBAI HP 087797259056. 




Kemplang Ikan Bangka " ALE"

Kemplang Ikan Bangka "ALE"

Ini adalah produk olahan menggunakan komposisi utama adalah ikan dan sagu, dibuat dengan tidak menggunakan bahan pengawet. dan bahan pewarna. makanan ini di olah secara sederhana dan dipanggang di oven atau dibakar, ini juga merupakan produk olahan yang di bentuk dari salah satu KSM di wilayah pangkalpinang. untuk memesanya dapat menghubungi  HP. 081268520197.





contoh batu prasati


Pembuatan Batu Prasasti dan Batu Nama Kubur

ini adalah suatu kerajinan, atau jasa pembuatan batu nama kubur dan bisajuga membuat prasati  suatu kegiatan atau proyek dan di kerjakan secara manual atau istilahnya di ukir, usaha ini di geluti oleh salah satu anggota LKM di wilayah Pangkalpinang, untuk memesan atau menayakan langsung dapat menghubungi Bapak Erdi HP. 085267844537.



diatas adalah beberapa produk yang saya promosikan ke dunia maya walaupun dalan pengolahanya masih sederhana. Sekarang KSM - KSM tersebut sedang di latih agar produknya dapat diterima di masyarakat banyak atau bahkan menjadi ciri khas makanan daerah. sehingga dapat dijadikan oleh - oleh


ditulis


Selasa, 12 Februari 2013

Pelaksanaan Pendampingan ( Pentunjuk Teknis Pinjaman Bergulir )



Pendampingan atau konsultasi merupakan elemen penting dalam upaya memperkuat kemampuan pengelolaan pinjaman bergulir. Kegiatan pendampingan diberikan dalam bentuk coaching (petunjuk singkat), konsultasi atau diskusi, membantu pelaksanaan kegiatan sampai dengan petugas dapat melaksanakan secara mandiri, perbaikan terhadap hal–hal yang kurang/tidak benar, membimbing hingga terjadi perubahan sikap/perilaku, serta upaya lain yang mengarah pada peningkatan kemampuan para petugas dan anggota masyarakatnya. Strategi pendampingan ini perlu diberikan baik kepada LKM, UPK, maupun kepada kelompok pemanfaat pinjaman. 


a.  Pendampingan kepada LKM/UPK
Pendampingan kepada LKM maupun UPK dilakukan oleh Konsultan pendamping:

1)  Fasilitator dan Senior Fasilitator
a)  Menjaga proses agar sesuai dengan tujuan, strategi dan prinsip pengelolaan pinjaman bergulir
b)  Mendorong proses pembelajaran bagi masyarakat miskin dalam hal penciptaan peluang usaha dan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan mereka serta kegiatan produktif lainnya
c)  Mendorong proses pembelajaran bagi pengelola pinjaman bergulir agar dana BLM dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin
d)  Memberikan konsultasi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh LKM/UPK dalam proses pelaksanaan pengelolaan pinjaman bergulir, meliputi: pengambilan keputusan persetujuan pinjaman, memproyeksi pendapatan dan biaya (proyeksi laba rugi), memproyeksi tingkat ketersediaan modal sebagai 
dana bergulir, dan berbagai aspek lainnya.
e)  Memberikan coaching dan peningkatan kemampuan kepada LKM dan UPK
f)  Melakukan monitoring, evaluasi, analisis dan rekomendasi perbaikan kinerja LKM dan UPK. 

2)  Asisten Kordinator Kota (Askorkot) dan Korkot
a)  Melakukan monitoring, evaluasi, analisis dan rekomendasi perbaikan kinerja LKM / UPK secara terus menerus dalam pengelolaan pinjaman bergulir.
b)  Melakukan pengumpulan sumber daya (polling resources)terhadap sumber 
daya yang ada baik individu maupun lembaga yang mempunyai kemampuan serta kepedulian terhadap pengembangan keuangan mikro dan pinjaman bergulir.
c)  Memfasilitasi terbukanya akses bagi LKM/UPK terhadap sumber pelayanan 
dari luar.
d)  Mengupayakan pencapaian target pelayanan LKM dan UPK sesuai indikator kinerja yang ditetapkan.

3)  Tenaga Ahli (TA) Kredit Mikro/ Manajemen Keuangan 
a)  Melakukan monitoring, evaluasi, analisis dan rekomendasi perbaikan kinerja LKM / UPK secara terus menerus dalam pengelolaan pinjaman bergulir.
b)  Melakukan pengumpulan sumber daya (polling resources)terhadap sumber daya yang ada baik individu maupun lembaga yang mempunyai kemampuan serta kepedulian terhadap pengembangan keuangan mikro dan pinjaman bergulir.
c)  Memfasilitasi terbukanya akses bagi LKM/UPK terhadap sumber pelayanan dari luar.
d)  Mengupayakan pecapaian target pelayanan LKM dan UPK sesuai indikator kinerja yang ditetapkan.

b.  Pendampingan kepada KSM
Konsultasi serta pendampingan kepada KSM penerima pinjaman dilakukan oleh :

1)  Fasilitator dengan dukungan OC/OSP, dengan kegiatan:
a)  Menjaga agar KSM yang dilayani selalu memenuhi kriteria kelayakan.
b)  Menghadiri pertemuan anggota yang diselenggarakan oleh kelompok maupun pertemuan antar kelompok yang ada.
c)  Membantu menyusun proposal, pengembangan usaha maupun Ekonomi Rumah Tangga (ERT) anggota. 
d)  Mengembangkan berbagai sikap positip dalam berkelompok (komunikasi, kerjasama, disiplin, tanggung renteng, dan lain-lain).
e)  Membantu serta memfasilitasi KSM/anggota dalam hal memerlukan bantuan teknik usaha.
f)  Mendorong ke arah berfungsinya kelompok dalam memperlancar pengelolaan pinjaman bergulir.
g)  Mendorong proses belajar KSM dan anggota dalam melakukan akses ke lembaga keuangan mikro.

2)  UPK 
a)  Menjaga agar KSM yang dilayani selalu memenuhi kriteria kelayakan
b)  Memberikan pelatihan dasar pinjaman berguir, pembukuan , PERT dan Kewirausahaan
c)  Mengembangkan berbagai sikap positip dalam berkelompok (komunikasi, kerjasama, disiplin, tanggung renteng, dan lain-lain)
d)  Mendorong ke arah berfungsinya kelompok dalam memperlancar pengelolaan pinjaman bergulir
e)  Mendorong proses belajar KSM dan anggota dalam melakukan akses ke lembaga keuangan mikro. 

3)  Relawan
a)  Mengembangkan berbagai sikap positip dala berkelompok (komunikasi, kerjasama, disiplin, tanggung renteng, dan lain-lain)
b)  Mendorong ke arah berfungsinya kelompok dalam memperlancar pengelolaan pinjaman bergulir
c)  Mendorong proses belajar KSM dan anggota dalam melakukan akses ke lembaga keuangan mikro.

sumber : Pentunjuk Teknis Pinjaman Bergulir pdf

Minggu, 10 Februari 2013

Sumber Dana Pinjaman ( Pentunjuk Teknis Pinjaman Bergulir )



Sumber dana untuk kegiatan pinjaman bergulir, dapat berasal dari:
a.  Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), yang merupakan sumber dana utama
b.  Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
c.  Dana yang berasal dari pihak SwastaProgram Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri - Perkotaan
d.  Dana dari swadaya masyarakat
e.  Pemupukan modal berasal dari Laba/Keuntungan hasil pengelolaan Pinjaman bergulir yang disisihkan sesuai AD/ART dan keputusan RWT
f.  Dana dari sumber lainnya

Dana dari sumber lain berupa channeling/kemitraan atau pinjaman dari Lembaga Keuangan formal baik bank maupun koperasi di sekitar lokasi LKM berada. Tujuan dana channeling atau pinjaman tersebut adalah untuk menyediakan akses pinjaman bagi KSM yang sudah memenuhi batas maksimal pemberian pinjaman baik dari sisi jumlah pinjaman (telah mencapai Rp 3.000.000,-) atau dari sisi frekuensi peminjaman (sudah mencapai 4 kali pinjam). Diharapkan dengan dana channeling/kemitraan maupun pinjaman dari Lembaga Keuangan formal tersebut nantinya KSM dan anggotanya dapat memperoleh akses pinjaman lebih lanjut dari lembaga tersebut.

KOLEKTIBILITAS PINJAMAN
Kolektibilitas pinjaman adalah cerminan dari pengelolaan pinjaman bergulir, dengan kolektibilitas dapat dilihat baik buruknya kualitas dan tingkat resiko daripada pinjaman. Pengelompokan dalam kolektibilitas pinjaman terdiri dari Pinjaman Lancar (L), Dalam Perhatiah Khusus (DPK), Kurang Lancar (KL), Diragukan (D) dan Macet (M) dengan kriteria sebagai berikut :

a.  Pinjaman Lancar (Kolektibilitas 1)
Adalah pinjaman yang tidak terdapat tunggakan baik pokok maupun bunga
b.  Pinjaman Dalam Perhatian Khusus (Kolektibilitas 2)
Adalah pinjaman yang terdapat unsur tunggakan (pokok dan atau bunga) < 3 bulan/kali angsuran
c.  Pinjaman Kurang Lancar (Kolektibilitas 3)
Adalah pinjaman yang terdapat unsur tunggakan (pokok dan atau bunga) >3 s/d 6 bulan /kali angsuran 
d.  Pinjaman Diragukan (Kolektibilitas 4)
Adalah pinjaman yang terdapat unsur tunggakan (pokok dan atau bunga) > 6 s/d 9 bulan /kali angsuran 
e.  Pinjaman Pinjaman Macet (Kolektibilitas 5)
Adalah pinjaman yang terdapat unsur tunggakan (pokok dan atau bunga) > 9 bulan /kali angsuran 

Untuk pinjaman dengan angsuran mingguan dalam kolektibilitas pinjaman menggunakan kali angsuran, sedangkan dengan angsuran bulanan dan musiman menggunakan kriteria umur 
tunggakan (bulan)

CADANGAN RESIKO PINJAMAN

Setiap pinjaman mengandung resiko (sebagian) tidak terbayar kembali. Untuk menanggulangi resiko pinjaman tersebut perlu didukung dengan dana yag cukup berupa cadangan resiko pinjaman yang dibentuk setiap bulan sesuai dengan kualitas (kolektibilitas pinjaman).Setiap kolektibilitas memiliki bobot resiko berbeda (sesuai ketentuan umum pengelolaan pinjaman untuk BPR yang dikeluarkan BI No.13/26/PBI/2011), bahwa pembentukan PPAP (cadangan resiko pnjaman) untuk kolektibilitas lancar minimal 0,5%, kurang lancar minimal 10%, diragukan 50% dan macet 100% dengan mengalikan saldo masing-masing diperoleh perhitungan cadangan resiko pinjaman:sebagai berikut:

Klasifikasi Kolektibilitas Perhitungan Cadangan 
1 Lancar (L)                                             0,5% x saldo pinjaman L
2 Dalam Perhatian Khusus (DPK)             0,5% x saldo pinjaman DPK
3 Kurang Lancar (KL)                             10% x saldo pinjaman KL
4 Diragukan (D)                                       50% x saldo pinjaman D
5 Macet (M)                                           100% x saldo pinjaman M

Nilai cadangan resiko pinjaman di dalam Neraca dicatat di bawah Pinjaman KSM dengan saldo kredit 
atau (-)..

Untuk membentuk cadangan resiko pinjaman, dibuat pos biaya pada Laporan L/R senilai total resiko 
pinjaman bulan ybs. Semakin besar tunggakan, semakin besar cadangan resiko pinjaman yang harus 
disediakan, dan semakin besar biaya yang harus dikeluarkan oleh UPK 

Sumber : Pentunjuk Teknis Pinjaman Bergulir 

SKIM Pinjaman Bergulir ( Petunjuk Teknis Pinjaman Bergulir )


Ketentuan Umum atau Skim Pinjaman bergulir dalam PNPM Mandiri Perkotaan ditentukan sebagai  berikut:

a.  Peminjam 

Peminjamdalam Pinjaman Bergulir ini adalah Kelompok Swadaya Masyarakat(KSM) yang telah memenuhi kriteria minimal KSM diatas, bukan individu(perorangan). Adapun anggota KSM Peminjam harus memenuhi kriteria antara lain sebagai berikut:
1)  Warga miskin yang tercantum dalam PS2
2)  Mempunyai usaha atau akan memulai usaha Bagi anggota KSM yang akan memulai usaha dapat diberikan fasilitas pinjaman bergulir apabila telah mengikuti pelatihan dari kegiatan sosial produktif.. 
3)  Usahanya menguntungkan dan dapat dikembangkan
4)  Mempunyai motivasi untuk mengembangkan usaha
5)  Memerlukan tambahan modal kerja
6)  Mempunyai kemauan dan kemampuan mengembalikan pinjaman
7)  Mendapat persetujuan keluarga
8)  Usahanya tidak bertentangan dengan undang-undang, peraturan dan kesusilaan

Bagi anggota KSM yang telah menerima pinjaman sampai batas maksimal (Rp 3.000.000 atau 4 kali pinjaman) maka LKM/BKM atau UPK :
1)  Memberikan rekomendasi anggota KSM tersebut ke Lembaga Keuangan Formal
2)  Mengupayakan channeling/kemitraan sebagai sumber dana pinjaman 

b.  Tujuan Penggunaan Pinjaman 

Pinjaman diberikan untuk membantu kegiatan yang bersifat produktifdalam rangka menciptakan peluang usaha dan kesempatan kerja. Pinjaman dapat juga digunakan untuk memulai usaha baru yang tidak bertentangan dengan undang-undang, agama, kesusilaan, dan tidak merusak lingkungan dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Pinjaman tidak dapat dipergunakan untuk tujuan menunjang kegiatan militer dan politik.

Pinjaman untuk pembuatan sertifikat tanah dapat diberikan pada tahap terakhir kali pinjam dengan tujuan sertifikat yang dibiayai nantinya dapat dipergunakan sebagai jaminan dalam mengajukan pinjaman ke Lembaga Keuangan lain.

c.  Besar Pinjaman

Besar Pinjaman mula-mula (bagi KSM/Anggota yang baru pinjamam) ditentukan maksimal Rp. 1.000.000,- per orang, namun disesuaikan dengan kemampuan membayar kembali peminjam. Artinya bahwa besar pinjaman pertama tersebut bisa lebih rendah dari Rp. 1.000.000,- apabila berdasarkan penilaian kebutuhan tambahan modal dan kemampuan membayar kembali yang bersangkutan memang hanya sebesar itu.

Pinjaman berikutnya tergantung pada catatan pembayaran kembali dan kemampuan dana UPK, dapat diberikan pinjaman yang lebih besar, memperoleh pinjaman kembali lebih cepat dari daftar tunggu KSM yang lain (karena pembayaran kembalinya lebih baik), atau diberi jumlah yang sama dengan jasa pinjaman yang lebih rendah, dengan maksimum pinjaman sebesar Rp. 3.000.000. Kebijakan ini diatur lebih khusus oleh LKM/BKM

d.  Jasa Pinjaman dan Sistem Bagi Hasil

Jasa pinjaman minimal 1,5% perbulan dihitung dari pokok pinjaman mula-mula (besar pinjaman yang diterima), selain dengan sistem jasa dapat dikembangkan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan LKM/BKM dengan masyarakat. Jasa pinjaman yang ditetapkan berdasarkan keputusan rapat LKM/BKM/ minimal harus dapat menutup semua biaya UPK yaitu biaya dana (apabila ada), biaya operasional UPK, biaya resiko pinjaman, memelihara nilai modal awal (inflasi), serta tingkat keuntungan tertentu yang dapat digunakan untuk pemupukan modal, BOP LKM, Dana Lingkungan dan Dana Sosial dll. 

Contoh : Perhitungan untuk menentukan besarnya jasa pinjaman 
·  Biaya dana (= suku bunga simpanan)   0% pertahun
·  Biaya operasional UPK     6% pertahun
·  Biaya resiko pinjaman macet   5% pertahun
·  Keuntungan yang diharapkan  10,5% pertahun
·  Jumlah  21,5% pertahun

Agar bisa menutup biaya-biaya yang mencapai 21,5% tersebut, maka jasa pinjaman harus ditentukan minimal sebesar 24% setahun atau 2 % perbulan dihitung dari pokok pinjaman mula-mula. Mengingat dalam pembayarannya kemungkinan akan terjadi tunggakan misalnya 10 %, maka jasa 24 % tersebut hanya akan diterima riil sebesar 90% x 24 % = 21,6 %. 

Semakin kecil tingkat jasa pinjaman dan semakin besar tunggakan, akan semakin kecil jasa riil yang kita peroleh. Dampaknya adalah tingkat keuntungan akan semakin kecil, dan akumulasi/pemupukan modal semakin kecil. Apabila keuntungan yang diperoleh negatif, berarti terjadi dekapitalisasi atau pengurangan modal awal (dana BLM) yang lama kelamaan akan habis, yang berarti kegiatan pelayanan UPK tidak bisa berkelanjutan (sustain). demikian sebaliknya.

e.  Jangka waktu Pinjaman dan Frekuensi Pinjaman

Jangka waktu pinjaman 3-12 bulan disesuaikan dengan kondisi usaha peminjam. Diharapkan dengan jangka waktu demikian pembelajaran kepada peminjam tentang pinjaman yang baik akan lebih cepat tercapai.

Frekuensi Pinjaman masing-masing peminjam ditetapkan maksimal 4 kaliyang bisa dibiayai dari dana BLM. Untuk selanjutnya diharapkan LKM bisa mengupayakan pinjaman untuk pensertifikatan tanah sehingga dapat untuk dijadikan jaminan ke Lembaga Keuangan lain. Disamping itu LKM/BKM diharapkan mengupayakan chaneling atau mencarikan pinjaman ke Lembaga Keuangan lainnya.

f. Angsuran Pinjaman

Angsuran pinjaman maksimal bulanan, tanpa adanya tenggang waktu (grace period), namun apabila pinjaman diberikan untuk sektor pertanian yang hasilnya musiman dimungkinkan angsuran secara musiman dengan bunga dibayar secara bulanan. Yang dimaksud grace period adalah adanya tenggang waktu peminjam tidak diwajibkan membayar, contoh jangka waktu 12 bulan grace period (GP) 3 bulan, maka peminjam sampai dengan bulan ketiga tidak diwajibkan mengangsur (kecuali bayar jasa), baru bulan keempat s/d bulan ke 12 setiap bulan diwajibkan mengangsur sehingga jumlah angsurannya Jumlah pokok pinjaman saat realisasi dibagi 10 ditambah kewajiban jasa selama 12 bulan.

Setiap angsuran pinjaman harus mencakup jasa dan pokok pinjaman. Apabila terjadi jumlah pembayaran yang tidak mencukupi untuk membayar keseluruhan jumlah angsuran pokok dan jasa, maka prioritas pembayaran dilakukan menurut urutan : Jasa Pinjaman, Pokok 

Pinjaman yang tertunggak, baru untuk pokok saat pembayaran. 
Ilustrasi pembayaran yang tidak mencukupi kewajiban pokok dan jasa :

Misalnya kewajiban membayar setiap bulannya sebesar Rp. 240.000 (Pokok Rp. 200.000 dan jasa Rp. 40.000) KSM tersebut menunggak 3 kali angsuran (Pokok 600.000 dan jasa Rp. 120.000), apabila KSM tersebut hanya membayar Rp. 400.000 maka pembayaran angsurannya sbb:

- Bagi pinjaman yang belum jatuh tempo apabila terdapat tunggakan diselesaikan per paket (pokok dan jasa) baru jasa dan pokok paket berikutnya yakni :Paket angsutran tunggakan pertama Pokok Rp. 200.000 dan jasa Rp. 40.000, selanjutnya sisanya sebesar Rp. 160.000 untuk paket angsuran tunggakan berikutnya pokok Rp. 120.000 dan jasa Rp. 40.000
- Bagi pinjaman yang telah jatuh tempo maka pembayaran tersebut diselesaikan kewajiban jasa selama 3 bulan baru sisanya pokok yakni menjadi sbb: Pembayaran jasa sebesar Rp. 120.000 sisanya untuk pembayaran pokok Rp. 280.000

Agar skim pinjaman ini diketahui masyarakat umum, perlu ditempel posteratau tulisan yang besar dan mudah dibaca mengenai Skim Pinjaman ini a.l. sebagai berikut :

SKIM PINJAMAN UPK

1.   Peminjam adalah warga miskinyang tergabung dalam Kelompok KSM dengan anggota minimal 5 orang dan minimal 30 %nya adalah wanita.
2.  Pinjaman untuk mengembangkan usahayang tidak melanggar ketentuan, bukan untuk menunjang kepentingan militer atau politik
3.  Besar Pinjaman pertama kali maksimal Rp 1.000.000,-per orang (disesuaikan dengan usahanya dan kemampuan bayarnya). Besar pinjaman berikutnya tergantung pada pembayaran kembalinya, dan besar pinjaman maksimal Rp 3.000.000.
4.  Jasa Pinjaman ditetapkan .... % per bulan, dihitung dari pokok pinjaman semula, dan dibayar bersamaan dengan pembayaran angsuran pokok pinjaman.
5.  Jangka waktu pinjaman 3 – 12 bulan, disesuaikan dengan kegiatan usaha peminjam.
6.  Peminjam hanya bisa meminjam sebanyak-banyaknya 4 kalipinjaman dengan catatan pengembaliannya lancar. 
7.   Angsuran Pinjaman maksimal bulanan.tanpa tenggang waktu pembayaran (grace period), namun apabila pinjaman diberikan untuk sektor pertanian yang hasilnya musiman dimungkinkan angsuran secara musiman dengan bunga dibayar secara bulanan.
Hanya peminjam dengan catatan pengembalian lancar dan memiliki tabungan sesuai ketentuan yang akan dapat fasilitas pinjaman berikutnya.

sumber : Petunjuk teknis pinjaman bergulir pd

Sabtu, 09 Februari 2013

Kelayakan Peminjam ( Petunjuk Teknis Pinjaman Bergulir )




KSM Peminjam dan anggotanya sebagai calon peminjam harus memenuhi kriteria kelayakan  yang dipersyaratkan untuk mendapat pinjaman bergulir dari UPK. Hanya KSM dan anggota yang memenuhi kriteria kelayakan yang dapat dilayani oleh LKM/UPK. Dengan kata lain, KSM Peminjam dan anggotanya yang tidak atau belum memenuhi kriteria kelayakan tidak dapat dilayani dan harus ada pendampingan terlebih dahulu sampai KSM Peminjam tersebut memenuhi kriteria kelayakan sebagai calon peminjam

a.  Kriteria kelayakan KSM

1)  KSMpeminjam telah terbentuk dan anggotanya adalah warga miskin yang tercantum dalam daftar PS2 
2) KSM dibentuk hanya untuk tujuan penciptaan peluang usaha dan kesempatan kerja serta peningkatan pendapatan masyarakat miskin; (tidak semata-mata untuk pinjam)
3) KSM dibentuk atas dasar kesepakatan anggota-anggotanya secara sukarela, demokratis, 
partisipatif, transparan dan kesetaraan;
4) Anggota KSM termasuk kategori keluarga miskin sesuai kriteria yang ditetapkan sendiri oleh LKM/BKM/Masyarakat. 
5) Jumlah anggota KSM minimal 5 orang;
6) Jumlah anggota KSM minimal 30% perempuan 
7) Mempunyai pembukuan yang memadai sesuai kebutuhan
8) Semua anggota KSM menyetujui sistim tanggung renteng dan dituangkan secara tertulis dalam Pernyataan Kesanggupan Tanggung Renteng.
9) Semua anggota KSM telah memeproleh pelatihan tentang pinjaman bergulir, Rencana  Usaha, Kewirausahaan dan Pengelolaan Ekonomi Rumah Tangga (PERT) dari fasilitator 
dan LKM/UPK
10)  KSM dapat mengakses pinjaman bergulir apabila membentuk kelompok dan minimal 3 bulan berturut-turut memiliki kegiatan untuk menggalang tabungan kelompok.


b.  Kriteria kelayakan anggota KSM

1)  Anggota KSM adalah warga masyarakat dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) setempat
2)  Termasuk dalam katagori keluarga miskin sesuai dengan kriteria yang dikembangkan dan disepakati sendiri oleh masyarakat dan terdaftar dalam PS2;
3)  Dapat dipercaya dan dapat bekerjasama dengan anggota yang lain. 
4)  Semua anggota KSM telah mempunyai tabungan minimal 5 % dari pinjaman yang diajukan sebagai dana tanggung renteng dan bersedia aktif untuk menggalang kegiatan tabungan kelompok secara berkelanjutan..
5)  Memiliki motivasi untuk berusaha dan bekerja atau dapat pula memiliki usaha mikro dan bermaksud untuk meningkatkan usaha, pendapatan dan kesejahteraan keluarganya; 
6)  Belum pernah mendapat pelayanan dari lembaga keuangan yang ada.

Proses pembentukan KSM Peminjam mengacu kepada proses pembentukan KSM pada umumnya, pembentukan KSM tidak semata-mata hanya tujuan pemanfaatan BLM melalui pinjaman bergulir tetapi tujuan lebih jauh yakni kesamaan visi, misi dalam rangka peningkatan pendapatan dan penghidupan keluarga


sumber : Petunjuk teknis pinjaman bergulir pdf 

Kriteria Kelayakan Lembaga Pengelola Pinjaman Bergulir



Lembaga yang langsung mengelola kegiatan Pinjaman Bergulir adalah Unit Pengelola Keuangan (UPK). UPK adalah salah satu Unit Pengelola dari 3 Unit Pengelola yang berada di bawah LKM. Dua  unit pengelola lainnya adalah Unit Pengelola Lingkungan (UPL) dan Unit Pengelola Sosial (UPS). 

Sebelum kegiatan pinjaman bergulir dalam kelurahan yang bersangkutan dimulai, harus dilakukan  pengujian kelayakan, baik untuk LKM/BKM dan UPK, maupun untuk KSM/anggota dengan  menggunakan instrumen kriteria kelayakan yang sudah disiapkan. Kegiatan pinjaman bergulir dapat  dilaksanakan, hanya jika para pelaku tersebut telah memenuhi kriteria kelayakan seperti yang  dijelaskan di bawah. OC/OSP Provinsi bertanggung jawab atas pendampingan tercapainya kriteria  kelayakan LKM/BKM dan UPK. Sedangkan Fasilitator bersama relawan setempat bertanggung  jawab atas pendampingan tercapainya kriteria kelayakan kelompok maupun anggotanya 

Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
LKM/BKM yang akan mengelola kegiatan Pinjaman Bergulir harus memenuhi persyaratan
minimal sebagai berikut :

1)  LKM/BKM telah terbentuk secara sahsesuai ketentuan PNPM Mandiri Perkotaan dan memiliki Anggaran Dasar yang di dalamnya antara lain menyatakan bahwa:

a)  Kegiatan Pinjaman Bergulir akan dijalankan sebagai salah satu alat penanggulangan kemiskinan di wilayahnya, yang berupa kegiatan kegiatan yang diberikan kepada warga miskin untuk kegiatan yang menhasilkan pendapatan dan biasanya tidak memiliki akses ke pinjaman lainnya sehingga dapat mendukung tumbuhnya ekonomi dan usaha mikro seperti :usaha ekonomi produktif, pengembangan ekonomi lokal dan pengembangan modal ekonomi keluarga yang bermanfaat langsung bagi peningkatan pendapatan keluarga miskin.

b)  Dana Pinjaman Bergulir hanya diperuntukkan untuk kegiatan Pinjaman Bergulir saja

c)  Pendapatan UPK hanya untuk membiayai kegiatan operasional UPK dan tidak dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan lainnya, termasuk biaya LKM, sedangkan Pengawas hanya bisa dibiayai dari Lababersih tahunan UPK.

2)  LKM telah mengangkat Pengawas UPK (2–3 orang) danpetugas UPK(minimal 2 orang). Semua telah memperoleh pelatihan dari PNPM Mandiri Perkotaan dan telah memiliki uraian tugas dan tanggung jawab.

3)  LKM dengan persetujuan masyarakat telah membuat aturan dasarPinjaman Bergulir yang memuat kriteria KSM dan anggotanya yang boleh menerima pinjaman, besar pinjaman mula-mula, besar jasa pinjaman, jangka waktu pinjaman dan sistem angsuran pinjaman serta ketentuan mengenai tanggung renteng anggota KSM.

4)  Untuk kelurahan/desa lama dan(yang telah menjalankan P2KP):

1)  Mendapat tambahan modal dari dana BLM apabila kinerja pinjaman bergulir yang dijalankannya berupa pinjaman berisiko (PAR) mencapai kriteria memuaskan (<10%),
2)  Apabila mencapai kriteria minimal yakni PAR < 20% hanya dapat menggulirkan dana yang ada kepada KSM lama maupun baru.
3)  Apabila kriteria penundaan yakni PAR >20% hanya dapat menggulirkan dana yang ada kepada KSM lama yang pembayaran/pengembaliannya lancar.
4)  BKM/LKM bersama UPK wajib melakukan penagihan terhadap tunggakan dan apabila kinerja PAR mencapai kriteria minimal atau pengembalian tunggakan mencapai 60% dari kondisi saat penundaan bagi UPK yang pinjamannya telah jatuh tempo, dapat menggulirkan kembali kepada peminjam (KSM) lama
maupun KSM baru..
5)  Bersedia melakukan perbaikan kelembagaan antara lain:
a.  Membentuk/mengangkat pengawas UPK
b.  LKM/BKM telah menerima pelatihandari PNPM Mandiri Perkotaan
c.  Telah memiliki rekening atas nama LKM/BKM dengan kewenangan menandatangani 3 orang
b.  Pengawas UPK

Pengawas UPK yang bertugas mengawasi kegiatan UPK dalam mengelola Pinjaman Bergulir telah memenuhi kriteria minimal antara lain :
1)  Telah diangkat oleh LKM/BKM dengan persetujuan masyarakat sebanyak 2-3 orang, memenuhi unsur laki-laki dan perempuan
2)  Telah memiliki uraian tugasyang mencakup tugas dan tanggung jawab pengawas
3)  Telah mengikuti pelatihanyang diselenggarakan oleh PNPM Mandiri Perkotaan
c.  Unit Pengelola Keuangan (UPK)

Unit Pengelola Keuangan (UPK) yang akan mengelola dana Pinjaman Bergulir telah memenuhi kriteria minimal sebagai berikut :
1)  Telah diangkat oleh LKM sebanyak minimal 2 orang (ideal 4 orang)
2)  Telah memiliki uraian tugas dan tanggung jawab
3)  Telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh PNPM Mandiri Perkotaan
4)  Telah memahami aturan dasar Pinjaman Bergulir
5)   Telah memiliki rekening atas nama UPK/LKM dengan kewenangan penandatangan 3 orang
6)  Telah memiliki Sistem Pembukuan yang berlaku di PNPM Mandiri Perkotaan
7)  Untuk kelurahan/desa lama (yang telah menjalankan P2KP dan PNPM Mandiri Perkotaan):
a)  Mendapat tambahan modal dari dana BLM apabila kinerja pinjaman bergulir yang dijalankannya berupa pinjaman berisiko (PAR) mencapai kriteria memuaskan (<10%)
b)  Apabila mencapai kriteria minimal yakni PAR >10% sd < 20% tidak ada tambahan dana dari BLM, UPK hanya dapat menggulirkan dana yang ada kepada KSM lama maupun baru.
c)  Apabila kriteria penundaan yakni PAR >20% hanya dapat menggulirkan dana yang ada kepada KSM lama yang pembayaran/pengembaliannya lancar.
d)  BKM/LKM bersama UPK wajib melakukan penagihan terhadap tunggakan dan apabila kinerja PAR mencapai kriteria minimal atau pengembalian tunggakan mencapai 60% dari kondisi saat penundaan bagi UPK yang pinjamannya telah jatuh tempo, dapat menggulirkan kembali kepada peminjam (KSM) lama maupun KSM baru yang layak dibiayai sesuai ketentuan yang berlaku.
e)  Tabungan KSM yang dititipkan melalui UPK tidak dapat digunakan untuk perguliran
f)  Kinerja Pembukuan UPK minimal memadai


sumber : Petunjuk Teknis Pinjaman Berguir. pdf

Kamis, 07 Februari 2013

Dua Anak Ku Kuliahkan Dengan Membuat Batu Nama Kubur




bapak Erdi

       Erdy dipangil nama sehari hari. Merupaan salah satu orang tua yang dispilin terhadap apa yang dikatakanya baik. Dia adalah sosok orang tua pekerja keras lahir dari keluarga sederhana. Dalam  hidupnya banyak perjuangan dari satu tempat ke tempat yag lain. Semua telah di jelejahinya untuk mengais sesuap nasi. Dia lahir tahun 11 Juni 1964 di Pangkalpinang dari sepasang orang tua. Ayahnya bernama M.Temu Abdulah dan  ibunya bernama Nurhayati.

       Pada awal perjuangan dalam hidupnya dimulai ketika dia menikahi wanita cantik asli dari Bangka, namanya adalah Numadiana. Mereka tinggal di Gabek di salah satu rumah kontrakan yang ada di jalan sudirman gang keluarga. Pada awalnya setelah beberapa tahun mereka tinggal disana mereka di anugrahkan seorang  anak laki – laki yang masih belum tau terhadap kekejaman dunia dia adalah Deri dan dua tahun kemudian dianugrahkan lagi seorang laki yang bernama Dede.

     Selama di tinggal di gabek di mengalami banyak rintangan dan selama itu juga Dia  banyak  berganti – ganti pekerjaan, dari pegawai asuransi sampai berjualan buah “JEMPEDAK” . pada masa itu titik paling sulit ketika dia berjualan buah jempedak ke Jakarta. Pada saat itu di mengirim buah tersebut sekitar 5 ton ke jakarta, harapanya pasti lah inggin keuntungan dari perjualan tersebut. Tapi tanpa di duga – duga setelah sampai di sana rupanya hampir separuh dari buah tersebut tidak layak, karena banyak yang masih muda atau banyak yang busuk.  Sehingga dia mengalami kerugian yang besar pada saat itu. Beberapa priode setelah kejadian tersebut mereka mengalami kepurukan sebagai contoh untuk makan saja mereka mengomsumsi bubur saja karena mereka tidak mampu untuk membeli lauk atau sejenisnya.

         Tapi masalah tersebut bukan membuat Dia prustasi atau pantang masalah, pada suatu ketika dia melihat sesorang yang sedang mengerjakan atau membuat batu nama untuk orang mati dan selintas dalam pikirany bagai mana kalau dia mencoba untuk membuatnya. 
batu nama

          Awalnya karirnya dalam membuat batu kubur dimulai permintaan saudaranya untuk membuat batu nama tersebut.   Akhirnya dengan kemauan keras dia bisa membuat nya tapi pada awalnya dia dibayar Rp 37.500,-. Setelah itu dia mulai mengeluti pekerjaan tersebut. Sampai dia pidah ke Kel. Air Selemba pada tahun 1996.  Di sana dia mulai menerima orderan pembuatan batu tersebut di mulai dari pembuatan batu nama untuk orang mati, batu prasatsti, dan banyak lagi, karena hasil kerjanya banyak yang merasa puas sehingga dari mulut kemulut banyak orang yang memesan.

            Walaupun dengan modal seadanya yang mengandalkan keahlian dan tekat ingin maju, tanpa mengharapkan bantuan dari pihak manapun, Dia dapat menafkahi keluarganya dan dapat mengkuliahkan kedua anaknya di salah satu universitas yang ada di Bangka Belitung. Yang satu kuliah di fakultas ekonimi dan yang satu kuliah di fakultas sosiologi

             Ini adalah salah satu contoh UMKM yang berhasil. Kita dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari kehidupan bapak Erdyanto diatas yang hikmahnya adalah seberapa sulit rintangan dalam hidup seseorang, ketika kita masih menpunyai tekat untuk berusaha dan pantang menyerah masih banyak jalaan untuk berhasil yang pasti adalah doa dan berikhtiyar.


foto -foto : 


sedang berkerja

sedang berkerja

sedang berkerja

sedang berkerja

Twitter Deri Facebook LKM D Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews