Jumat, 18 Desember 2015

PLPBK LANJUTAN 2015 MENUJU 100 – 0 – 100

UU. No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa penyelenggaraan atas perumahan dan kawasan termaksud pencegahan kumuh dan peningkatan kualitas permukiman kumuh wajib dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang. Untuk mengatasinya , pemerintah sudah mengadakan suatu program yang bernama Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas ( PLPBK ). Dimana pemerintah melibatkan  PNPM/P2KKP dan masyarakat sekitar sebagai pemeran dalam penataan suatu lingkungan permukiman. Program PLPBK  tersebut bermaksud dapat mewujudkan perbaikan kualitas hidup di masyarakat miskin melalui penataan lingkungan permukiman yang teratur, aman dan sehat. Dan menurut Peraturan Presiden...

Twitter Deri Facebook LKM D Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews