UU. No.
1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa
penyelenggaraan atas perumahan dan kawasan termaksud pencegahan kumuh dan
peningkatan kualitas permukiman kumuh wajib dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/atau setiap orang.
Untuk
mengatasinya , pemerintah sudah mengadakan suatu program yang bernama Penataan
Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas ( PLPBK ). Dimana pemerintah
melibatkan PNPM/P2KKP dan masyarakat
sekitar sebagai pemeran dalam penataan suatu lingkungan permukiman.
Program
PLPBK tersebut bermaksud dapat mewujudkan
perbaikan kualitas hidup di masyarakat miskin melalui penataan lingkungan
permukiman yang teratur, aman dan sehat.
Dan
menurut Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, sasaran pembangunan kawasan
permukiman adalah pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0%,
tercapainya 100% pelayanan air minum bagi seluruh penduduk indonesia dan
meningkatkan akses penduduk terhadap sanitasi layak menjadi 100% pada tingkat
kebutuhan dasar pada tahun 2019.
Keluaran yang diharapkan dari kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman
Berbasis Komunitas (PLPBK)ini antara lain
adalah dokumen perencanaan yakni Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman
(RTPLP) yang merupakan penjabaran detail dari dokumen Rencana Penataan
Lingkungan Permukiman (RPLP) yang berbasis komunitas. Produk rencana ini
disusun secara partisipatif oleh masyarakat dengan membangun kolaborasi
perencanaan dan pembangunan dengan pemerintah kota.
Penyusunan Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) Kelurahan
Selindung Baru bertujuan mendetailkan Rencana Penataan Lingkungan Permukiman
(RPLP) dan sebagai dokumen pengendali pembangunan dalam penyelenggaraan
penataan bangunan dan lingkungan untuk permukiman supaya memenuhi kriteria
perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang berkelanjutan,
yaitu :
- menjadi panduan pelaksanaan dan penataan kegiatan fisik
bangunan di lingkungan masyarakat.
- peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan
ekonomi, lingkungan dan ruang publik;
- peningkatan potensi masyarakat dalam perencanaan
lingkungannya; dan
- menumbuhkan kesadaran di masyarakat Untuk meningkatkan
kualitas lingkungan Kelurahan Selindung Baru secara berkelanjutan.