Jumat, 18 Desember 2015

PLPBK LANJUTAN 2015 MENUJU 100 – 0 – 100


UU. No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa penyelenggaraan atas perumahan dan kawasan termaksud pencegahan kumuh dan peningkatan kualitas permukiman kumuh wajib dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang.


Untuk mengatasinya , pemerintah sudah mengadakan suatu program yang bernama Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas ( PLPBK ). Dimana pemerintah melibatkan  PNPM/P2KKP dan masyarakat sekitar sebagai pemeran dalam penataan suatu lingkungan permukiman.

Program PLPBK  tersebut bermaksud dapat mewujudkan perbaikan kualitas hidup di masyarakat miskin melalui penataan lingkungan permukiman yang teratur, aman dan sehat.
Dan menurut Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, sasaran pembangunan kawasan permukiman adalah pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0%, tercapainya 100% pelayanan air minum bagi seluruh penduduk indonesia dan meningkatkan akses penduduk terhadap sanitasi layak menjadi 100% pada tingkat kebutuhan dasar pada tahun 2019.

Keluaran yang diharapkan dari kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK)ini antara lain adalah dokumen perencanaan yakni Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) yang merupakan penjabaran detail dari dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) yang berbasis komunitas. Produk rencana ini disusun secara partisipatif oleh masyarakat dengan membangun kolaborasi perencanaan dan pembangunan dengan pemerintah kota.

Penyusunan Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) Kelurahan Selindung Baru bertujuan mendetailkan Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) dan sebagai dokumen pengendali pembangunan dalam penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan untuk permukiman supaya memenuhi kriteria perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang berkelanjutan, yaitu :
  • menjadi panduan pelaksanaan dan penataan kegiatan fisik bangunan di lingkungan masyarakat.
  • peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan ekonomi, lingkungan dan ruang publik;
  • peningkatan potensi masyarakat dalam perencanaan lingkungannya; dan
  • menumbuhkan kesadaran di masyarakat Untuk meningkatkan kualitas lingkungan Kelurahan Selindung Baru secara berkelanjutan.


Twitter Deri Facebook LKM D Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews