Sabtu, 09 Februari 2013

Kriteria Kelayakan Lembaga Pengelola Pinjaman Bergulir



Lembaga yang langsung mengelola kegiatan Pinjaman Bergulir adalah Unit Pengelola Keuangan (UPK). UPK adalah salah satu Unit Pengelola dari 3 Unit Pengelola yang berada di bawah LKM. Dua  unit pengelola lainnya adalah Unit Pengelola Lingkungan (UPL) dan Unit Pengelola Sosial (UPS). 

Sebelum kegiatan pinjaman bergulir dalam kelurahan yang bersangkutan dimulai, harus dilakukan  pengujian kelayakan, baik untuk LKM/BKM dan UPK, maupun untuk KSM/anggota dengan  menggunakan instrumen kriteria kelayakan yang sudah disiapkan. Kegiatan pinjaman bergulir dapat  dilaksanakan, hanya jika para pelaku tersebut telah memenuhi kriteria kelayakan seperti yang  dijelaskan di bawah. OC/OSP Provinsi bertanggung jawab atas pendampingan tercapainya kriteria  kelayakan LKM/BKM dan UPK. Sedangkan Fasilitator bersama relawan setempat bertanggung  jawab atas pendampingan tercapainya kriteria kelayakan kelompok maupun anggotanya 

Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
LKM/BKM yang akan mengelola kegiatan Pinjaman Bergulir harus memenuhi persyaratan
minimal sebagai berikut :

1)  LKM/BKM telah terbentuk secara sahsesuai ketentuan PNPM Mandiri Perkotaan dan memiliki Anggaran Dasar yang di dalamnya antara lain menyatakan bahwa:

a)  Kegiatan Pinjaman Bergulir akan dijalankan sebagai salah satu alat penanggulangan kemiskinan di wilayahnya, yang berupa kegiatan kegiatan yang diberikan kepada warga miskin untuk kegiatan yang menhasilkan pendapatan dan biasanya tidak memiliki akses ke pinjaman lainnya sehingga dapat mendukung tumbuhnya ekonomi dan usaha mikro seperti :usaha ekonomi produktif, pengembangan ekonomi lokal dan pengembangan modal ekonomi keluarga yang bermanfaat langsung bagi peningkatan pendapatan keluarga miskin.

b)  Dana Pinjaman Bergulir hanya diperuntukkan untuk kegiatan Pinjaman Bergulir saja

c)  Pendapatan UPK hanya untuk membiayai kegiatan operasional UPK dan tidak dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan lainnya, termasuk biaya LKM, sedangkan Pengawas hanya bisa dibiayai dari Lababersih tahunan UPK.

2)  LKM telah mengangkat Pengawas UPK (2–3 orang) danpetugas UPK(minimal 2 orang). Semua telah memperoleh pelatihan dari PNPM Mandiri Perkotaan dan telah memiliki uraian tugas dan tanggung jawab.

3)  LKM dengan persetujuan masyarakat telah membuat aturan dasarPinjaman Bergulir yang memuat kriteria KSM dan anggotanya yang boleh menerima pinjaman, besar pinjaman mula-mula, besar jasa pinjaman, jangka waktu pinjaman dan sistem angsuran pinjaman serta ketentuan mengenai tanggung renteng anggota KSM.

4)  Untuk kelurahan/desa lama dan(yang telah menjalankan P2KP):

1)  Mendapat tambahan modal dari dana BLM apabila kinerja pinjaman bergulir yang dijalankannya berupa pinjaman berisiko (PAR) mencapai kriteria memuaskan (<10%),
2)  Apabila mencapai kriteria minimal yakni PAR < 20% hanya dapat menggulirkan dana yang ada kepada KSM lama maupun baru.
3)  Apabila kriteria penundaan yakni PAR >20% hanya dapat menggulirkan dana yang ada kepada KSM lama yang pembayaran/pengembaliannya lancar.
4)  BKM/LKM bersama UPK wajib melakukan penagihan terhadap tunggakan dan apabila kinerja PAR mencapai kriteria minimal atau pengembalian tunggakan mencapai 60% dari kondisi saat penundaan bagi UPK yang pinjamannya telah jatuh tempo, dapat menggulirkan kembali kepada peminjam (KSM) lama
maupun KSM baru..
5)  Bersedia melakukan perbaikan kelembagaan antara lain:
a.  Membentuk/mengangkat pengawas UPK
b.  LKM/BKM telah menerima pelatihandari PNPM Mandiri Perkotaan
c.  Telah memiliki rekening atas nama LKM/BKM dengan kewenangan menandatangani 3 orang
b.  Pengawas UPK

Pengawas UPK yang bertugas mengawasi kegiatan UPK dalam mengelola Pinjaman Bergulir telah memenuhi kriteria minimal antara lain :
1)  Telah diangkat oleh LKM/BKM dengan persetujuan masyarakat sebanyak 2-3 orang, memenuhi unsur laki-laki dan perempuan
2)  Telah memiliki uraian tugasyang mencakup tugas dan tanggung jawab pengawas
3)  Telah mengikuti pelatihanyang diselenggarakan oleh PNPM Mandiri Perkotaan
c.  Unit Pengelola Keuangan (UPK)

Unit Pengelola Keuangan (UPK) yang akan mengelola dana Pinjaman Bergulir telah memenuhi kriteria minimal sebagai berikut :
1)  Telah diangkat oleh LKM sebanyak minimal 2 orang (ideal 4 orang)
2)  Telah memiliki uraian tugas dan tanggung jawab
3)  Telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh PNPM Mandiri Perkotaan
4)  Telah memahami aturan dasar Pinjaman Bergulir
5)   Telah memiliki rekening atas nama UPK/LKM dengan kewenangan penandatangan 3 orang
6)  Telah memiliki Sistem Pembukuan yang berlaku di PNPM Mandiri Perkotaan
7)  Untuk kelurahan/desa lama (yang telah menjalankan P2KP dan PNPM Mandiri Perkotaan):
a)  Mendapat tambahan modal dari dana BLM apabila kinerja pinjaman bergulir yang dijalankannya berupa pinjaman berisiko (PAR) mencapai kriteria memuaskan (<10%)
b)  Apabila mencapai kriteria minimal yakni PAR >10% sd < 20% tidak ada tambahan dana dari BLM, UPK hanya dapat menggulirkan dana yang ada kepada KSM lama maupun baru.
c)  Apabila kriteria penundaan yakni PAR >20% hanya dapat menggulirkan dana yang ada kepada KSM lama yang pembayaran/pengembaliannya lancar.
d)  BKM/LKM bersama UPK wajib melakukan penagihan terhadap tunggakan dan apabila kinerja PAR mencapai kriteria minimal atau pengembalian tunggakan mencapai 60% dari kondisi saat penundaan bagi UPK yang pinjamannya telah jatuh tempo, dapat menggulirkan kembali kepada peminjam (KSM) lama maupun KSM baru yang layak dibiayai sesuai ketentuan yang berlaku.
e)  Tabungan KSM yang dititipkan melalui UPK tidak dapat digunakan untuk perguliran
f)  Kinerja Pembukuan UPK minimal memadai


sumber : Petunjuk Teknis Pinjaman Berguir. pdf

2 komentar:

deri mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
deri mengatakan...

dukung Kami ;)

Posting Komentar

Twitter Deri Facebook LKM D Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews