UU. No.
1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa
penyelenggaraan atas perumahan dan kawasan termaksud pencegahan kumuh dan
peningkatan kualitas permukiman kumuh wajib dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/atau setiap orang.
Untuk
mengatasinya , pemerintah sudah mengadakan suatu program yang bernama Penataan
Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas ( PLPBK ). Dimana pemerintah
melibatkan PNPM/P2KKP dan masyarakat
sekitar sebagai pemeran dalam penataan suatu lingkungan permukiman.
Program
PLPBK tersebut bermaksud dapat mewujudkan
perbaikan kualitas hidup di masyarakat miskin melalui penataan lingkungan
permukiman yang teratur, aman dan sehat.
Dan
menurut Peraturan Presiden...